2.2. PROGRAM JANGKA PANJANG
Program jangka panjang adalah program kerja yang disusun dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dengan rencana kegiatan sebagai berikut :
2.2.1. Organisasi dan Manajemen
a) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu;
b) Mengembangkan QC dan QA.
2.2.2. Kurikulum/Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM)
a) Pengembangan Kurikulum;
b) Menerapkan KBK yang berorientasi Kecakapan Hidup;
c) Menjadikan Bahasa Inggris sebagai Bahasa ke dua.
2.2.3. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Mekanisme MTK (Manajemen Tenaga Kependidikan) sudah berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.2.4. Pembinaan Kesiswaan
Mekanisme pembinaan kesiswaan menjadikan siswa mengikuti pendidikan yang inovatif, kreatif, dan produktif dan mampu mengembangkan minat pada kegiatan ektrakurikuler
2.2.5. Pengembangan Sarana dan Prasarana/Fasilitas
a) Pemanfaatan bengkel untuk pelatihan keterampilan baik untuk siswa SMK, Perguruan Tinggi, maupun masyarakat yang membutuhkannya;
c) Ruang laboratorium Komputer lengkap dengan sarana fasilitasnya hasil swadaya masyarakat dan sekolah;
d) Ruang laboratorium Bahasa Inggris hasil swadaya masyarakat dan sekolah;
e) Sarana Lapangan olah raga lain melalui swadaya masyarakat dan sekolah
2.2.6. Peningkatan Hubungan Kerja Industri/Masyarakat.
Fungsi dan peranan majelis sekolah dan BP3 berjalan aktif dan efesien berfungsi sesuai dengan semestinya.
2.2.7. Lingkungan Sekolah
Pengembangan lingkungan sekolah diarahkan kepada upaya serta langkah-langkah penataan maupun menciptakan lingkungan yang asri, bersih, hijau, dan rindang yang perwujudannya meliputi : Halaman, ruangan bengkel, ruangan belajar, ruangan praktek, serta sarana infrastruktur (toilet, jalan setapak, selasar, dan lapangan). Upaya ini lebih dititikberatkan kepada :
a) Rumput terpelihara pada setiap kapling taman;
b) Penghijauan dari PLH tertata baik;
c) Bangunan kantor, selasar, koridor, WC, toilet dan halaman terpelihara tertata rapih dan bersih;
d) Keamanan lingkungan dan penerangan berfungsi sesuai dengan baik;
e) Tertatanya lingkungan dan budaya sekolah.
2.2.8. Peningkatan Sumber Dana dan Unit Produksi
a) Pengelolaan Unit Produksi (UP) sudah profesional baik mekanisme, manajemen, pengelolaan, monitoring evaluasinya;
b) Unit Produksi (UP) di bawah PT bidang usaha dari sebuah yayasan;
c) Penambahan modal UP dari dana investasi saham, tabungan, keuntungan maupun upaya lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar